Cashless Society di Indonesia : Risiko dan Tantangan

 



Kutipan dan update naskah CfDS, Seri Studi Kasus #65, April 2020
diperbarui Maret 2024 oleh sinung.wibowo@gmail.com

1. Pengantar
Saat ini, karena digitalisasi telah diberlakukan pada semua aspek kehidupan kita tanpa dapat  dihindari,  penting  untuk  mempertimbangkan  "cashless  society"  sebagai  suatu fenomena  baru  di  sektor  ekonomi,  yang  juga  didukung  oleh  pesatnya  perkembangan Artificial Intelligence (AI) dan Internet of Things (IoT). Tampaknya, banyak produk dan start-up fintech telah mulai mendominasi pasar domestik di seluruh dunia, yang ditandai dengan inovasi-inovasi fintech yang sedang berkembang – termasuk metode pembayaran digital (mis. PayPal, ApplePay, dan Venmo). Oleh karena itu, tidak mengherankan melihat bahwa saat ini, tiga dari setiap sepuluh transaksi tidak menggunakan uang tunai; berbeda dengan sepuluh tahun yang lalu, ketika enam dari sepuluh transaksi dilakukan menggunakan uang tunai .  Juga  diperkirakan  bahwa  dalam  satu  dekade,  penggunaan  uang  tunai  sebagai metode pembayaran bisa serendah satu dari sepuluh transaksi . Bertransaksi tanpa uang tunai memang dapat menghasilkan banyak manfaat bagi bisnis dan  konsumen  dalam  hal  efisiensi  karena  pembayaran  dilakukan  secara  instan.  Pembayaran digital dapat mentransfer uang secara instan, yang jelas akan menghabiskan lebih banyak waktu jika uang ditransfer menggunakan cek – seperti yang sering dilakukan  oleh banyak bisnis. Selain itu, sering diklaim bahwa tidak menggunakan uang tunai dalam  bertransaksi juga dapat memberikan keamanan yang lebih besar bagi konsumen karena risiko perampokan akan berkurang, yang jelas akan mengurangi tingkat kriminal secara umum.  Karena  itu,  terdapatnya  kemungkinan  kematian  uang  tunai  di  masa  depan tentunya masuk akal, dan metode pembayaran yang umum digunakan sekarang ini akan berangsur-angsur  berubah.  

dikutip dari web iprice Maret 2024

2. Risiko Cashless Society
Namun,  terlepas  dari  kelebihannya,  dampak  negatif  dari bertransaksi  secara  non-tunai  juga  tidak  dapat  dihindari.  Di  Indonesia,  meskipun pembayaran  digital  telah  mendapatkan  popularitas  lebih,  Indonesia  masih  harus menempuh  langkah  yang  jauh  untuk  mewujudkan  "cashless  society"  karena  beberapa kendala  umum,  seperti  tingkat  buta  huruf  yang  tinggi  dan  masalah-masalah  terkait perlindungan data yang sering muncul di Indonesia. Case study ini akan membahas risiko-risiko dari perwujudan “cashless society” di Indonesia dengan secara khusus menyoroti dua masalah yang telah disebutkan, yang mencakup munculnya eksklusi finansial dan ancaman perlindungan privasi data. Case study ini juga akan merekomendasikan beberapa solusi yang  mungkin  untuk  diimplementasikan  oleh  pemerintah Indonesia  untuk  dipertimbangkan  dalam  rangka  meningkatkan kesiapan Indonesia dalam memanfaatkan pembayaran non-tunai.

3. Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT)
Baru-baru ini, pemanfaatan teknologi pembayaran digital tampaknya menjadi lebih populer  di  Indonesia.  OVO,  Go-Pay,  LinkAja,  Dana,  Jenius,  Doku,  dan  T-Cash  adalah beberapa  contoh  produk  fintech  yang  telah  digunakan  secara  luas  di  Indonesia  dalam bentuk dompet digital, karena pembayaran digital sering dianggap lebih efisien dan aman daripada uang tunai. Indonesia juga telah meningkatkan penggunaan pembayaran non-tunai saat Gerakan Nasional Non-Tunai (GNNT) diluncurkan oleh Bank Indonesia pada tahun 2014.  Gerakan  ini  bertujuan  untuk  mendorong  pertumbuhan  pembayaran  non-tunai  di kalangan bisnis, konsumen, dan badan pemerintah; untuk selanjutnya, “Less Cash Society” (LCS) akhirnya bisa dibentuk .  Sejak 2017, pemerintah juga telah mulai menerapkan metode pembayaran non-tunai di jalan tol untuk mencapai Go Digital Vision 2020 . Pada dasarnya, pemerintah dan Bank Indonesia telah bercita-cita untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi digital Indonesia  dengan  mendesak  warganya  untuk secara bertahap berubah menjadi masyarakat non-tunai .  Aspirasi  ini  juga  didorong  oleh  kebutuhan untuk menjadi lebih efisien dalam hal biaya dan waktu  produksi  tunai  karena  kecepatan  uang (velocity of money) yang tinggi . Tampaknya, upaya  pemerintah  untuk  mendigitalkan metode pembayaran agak berhasil karena menurut  laporan  oleh  VISA,  Indonesia berada di peringkat kedua di Asia Tenggara dalam hal tingkat preferensi warga untuk pembayaran  digital  di  persentase  60%, tepat  di  bawah  Singapura  yang  memiliki persentase  79%.  Sebagaimana  tercermin dalam  infografis  di  bawah  ini,  sifat pembayaran  non-tunai  yang  tidak merepotkan  tampaknya  menjadi  salah satu faktor pendorong utama sebagian besar  orang  Indonesia  untuk menggunakannya lebih sering. 


Di Indonesia, sebenarnya tidak mengejutkan melihat pertumbuhan pesat pemanfaatan pembayaran digital karena Indonesia telah menjadi salah satu negara yang telah berhasil mempercepat pertumbuhan bisnis fintech; menurut sebuah penelitian diperkirakan bahwa ada 171 juta pengguna internet aktif di negara ini . Karenanya, peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi sangat penting dalam memastikan penerapan teknologi fintech yang efektif dan aman – di tengah perkembangannya yang pesat – pada kontribusi terhadap stabilitas dan pertumbuhan keuangan Indonesia . Lembaga keuangan negara yang lain, Bank Indonesia, telah  memeriksa  proporsi  transaksi  non-tunai  dan  jumlah  uang  elektronik  (e-cash)  yang tersedia dari tahun 2010 hingga 2019. Seperti dapat dilihat pada grafik di bawah ini, ditemukan bahwa jumlah uang elektronik yang tersedia meningkat sebesar 31 kali dari 7,9 juta unit pada 2010 menjadi 25,1 juta unit pada September 2019, sementara proporsi transaksi non-tunai naik secara signifikan dari Rp693,47 miliar pada 2010 menjadi Rp95,75 triliun pada September 2019. Ini terus meningkat. Di bulan April 2023 saja telah terjadi transaksi non tunai sekitar Rp37 triliun atau kalau di-setahunkan mencapai Rp 444 triliun. 



Meningkatnya  popularitas  dompet  digital  mungkin  juga  didorong  oleh banyaknya  cashback  atau  diskon  yang diberikan, seperti yang sering dilakukan melalui  OVO  dan  Go-Pay  untuk menarik lebih banyak pelanggan untuk  menggunakan  layanan yang mereka tawarkan. Manfaat lain  yang disebutkan  di  atas memang  menggoda,  yang membuat  penggunaan  dompet digital  dalam  setiap  transaksi menjadi lebih menarik. Meskipun demikian,   terlepas  dari keuntungan-keuntungan  yang ditawarkan,  ada  juga  banyak risiko  atau  kekurangan  yang harus  diperhitungkan  sebagai trade-off  untuk  melakukan transaksi non-tunai.

4. Ancaman-Ancaman Terhadap Keamanan & Perlindungan Data
Memang, menggunakan metode transaksi non-tunai dapat mencegah  peningkatan  angka  kejahatan  finansial  pada masyarakat.  Meskipun  demikian,  sebagai  trade-off,  hal itu  juga  dapat  mendorong  lebih  banyak  tindakan kriminal untuk dilakukan dengan cara lain, secara bersamaan;  jumlah  kejahatan  dunia  maya, pengawasan, dan penyensoran mungkin lebih umum dilakukan di masa depan karena data transaksional  pengguna  dicatat  secara digital oleh perusahaan dan pemerintah . Menurut Asosiasi Penyedia Jasa Internet Indonesia  (APJII),  meningkatnya  inovasi digital  yang  dikembangkan  oleh perusahaan telah meningkatkan jumlah data  pribadi  yang  perlu  dikumpulkan . 
Oleh  karena  itu,  risiko  hak  privasi  data yang  dilanggar  meningkat.  Industri-industri  fintech,  dengan  sistem  peer-to-peer  lending  (P2P)  mereka,  diwajibkan untuk  mengumpulkan  data  pribadi konsumen  mereka  untuk  melakukan  credit scoring,  yang  sering  disalahgunakan  untuk mendapatkan  keuntungan  dari  penagih  utang melalui data-data pribadi pengguna. Lebih buruk lagi,  data  yang  diperoleh  mungkin  disebarluaskan kepada  kerabat  penagih  utang,  yang  nantinya  bisa disalahgunakan  untuk  melakukan  berbagai  tindakan kriminal.

5. Undang-undang Pelindungan Data Pibadi
Di  sisi  lain,  Lembaga  Penelitian  dan  Advokasi  Kebijakan  (Elsam)  juga  mempelajari keprihatinan  yang  muncul  atas  implementasi  RUU  Pelindungan  Data  Pribadi  di Indonesia, karena RUU ini terdiri dari 30 peraturan yang memiliki prinsip-prinsip yang berbeda satu dengan lainnya dalam hal perlindungan data pribadi . Oleh karena itu, terdapat kurangnya standarisasi pada persyaratan layanan (terms of service) masing-masing perusahaan  mengenai  perlindungan  data  pribadi pelanggannya. Akibatnya, kemungkinan data pribadi pelanggan  menjadi  terlanggar  jika  kebanyakan  orang  bertransaksi  non-tunai  –  terlepas  dari perlindungan  keamanan  yang  kuat.  Lebih penting  lagi,  rendahnya  kesadaran masyarakat   tentang   pentingnya perlindungan  data  pribadi  di  era  digital saat ini, seperti apa yang dikatakan oleh Rudiantara  (Menteri  Komunikasi  dan Informatika ),  harus  dipertimbangkan lagi  untuk  lebih  lanjut  mengadvokasi pemberlakuan  UU  Perlindungan  Data Pribadi yang lebih baik. 
Untuk  mengangkat  masalah mendesak   lainnya   mengenai perlindungan  privasi  data,  berbagai kejahatan  dalam  bentuk  rekayasa  sosial telah terjadi lebih sering setelah digitalisasi pada  setiap  aspek  kehidupan  diterapkan, yang  dihasilkan  dari  kurangnya  kesadaran individu  tentang  pentingnya  melindungi  data pribadi mereka. dengan benar. Metode kejahatan ini bertujuan untuk mencuri informasi pribadi dari individu yang ditargetkan.
Maia  Estianty,  salah  satu  artis  Indonesia,  adalah  salah  satu  korban  dari  kejahatan semacam  ini  pada  akhir  tahun  2019  lalu.  Disebutkan  bahwa  ketika  dia  ingin  memesan makanan  melalui  Go-Food,  pengemudi  tiba-tiba  meminta  untuk  membatalkan  pesanan. Untuk mengubah pengemudinya, Maia diminta untuk mengetik kode USSD, ketika tiba-tiba, semua data yang disimpan di teleponnya ditransfer ke telepon sang penipu. 
Di sisi lain, Aura Kasih, artis Indonesia lainnya, juga memiliki kasus serupa dengan Maia Estianty. Dia kehilangan saldo Go-Pay senilai Rp11 juta, di mana cara kejahatan yang dilakukan juga dapat dianggap sebagai rekayasa sosial. Jenis kejahatan ini berulang kali terjadi pada sejumlah besar pengguna yang memiliki saldo di dompet digital mereka, di mana  selanjutnya mereka kehilangan saldo mereka . https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20200123175221-185-468096/kasus-gopay-aura-kasih-dan-maia-estianty-bukan-peretasan
Berkaca dari kasus-kasus tersebut, maka penting untuk masalah-masalah yang berkaitan dengan  privasi  data  di  tengah  tren  pembayaran  non-tunai  untuk  ditanggapi  lebih  serius, karena mereka menjadi lebih rentan untuk dilanggar. Lebih buruk lagi, sayangnya, menurut Direktur Pusat Penelitian Keamanan Sistem Informasi dan Komunikasi (CISSReC), Dr. Pratama Persadha, kasus-kasus yang melibatkan rekayasa sosial di Indonesia diprediksi akan tetap tinggi pada tahun 2020 karena digitalisasi tidak dapat dihindari . Oleh karena itu, tampaknya, ancaman yang diarahkan pada keamanan dan privasi data pribadi semakin menjadi umum, yang mengindikasikan bahwa diberlakukannya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi secara  komprehensif  harus  diadvokasi  lebih  lanjut  –  bersamaan  dengan  peningkatan kesadaran pada masyarakat.  

6. Kesenjangan Digital di Indonesia
Untuk dapat melakukan transaksi non-tunai, seseorang harus dapat mengoperasikan teknologi  untuk  mengakses  uang  yang  disimpan  dalam  dompet  digital  atau  aplikasi pembayaran elektronik. Meskipun demikian, di Indonesia, kesenjangan digital masih umum ditemukan,  terutama  antara  daerah  perkotaan  dan  pedesaan.  Untuk  lebih  spesifik, kesenjangan digital itu sendiri dapat didefinisikan sebagai kesenjangan yang terjadi antara individu,  rumah  tangga,  bisnis,  dan  wilayah  geografis  dalam  hal  ketersediaan  akses  ke teknologi  informasi  dan  komunikasi  (TIK)  untuk melakukan  berbagai  kegiatan .  Untuk mencapai  visi  “Less  Cash  Society”  di  Indonesia,  tidak  mungkin  untuk  tidak memperhitungkan  kesenjangan  digital  tersebut  untuk diatasi.
Pesatnya  perkembangan  sektor  ekonomi digital, yang diperkirakan mencapai US $ 130 miliar dengan  total  '1000  teknopreneur'  pada  tahun 2020 , telah membuat fenomena cashless menjadi lebih  memungkinkan  untuk  terjadi.  Meskipun demikian,  penetrasi  internet  Indonesia  tetap stagnan  dalam  persentase  25% (tahun 2018),  di  mana  80% pengguna  internet  sebagian  besar  tersebar  di pulau-pulau  Sumatera  dan  Jawa ,  yang menunjukkan distribusi infrastruktur internet yang tidak merata.  


Implikasi lebih lanjut dari kesenjangan ini mungkin terjadi pada ranah ekonomi dan sosial, di mana posisi mereka dalam masyarakat pada akhirnya akan ditentukan. Untuk selanjutnya, untuk mewujudkan "cashless society" di Indonesia, dibutuhkan akses teknologi yang layak dan tingkat literasi digital yang tinggi untuk mengurangi terjadinya eksklusi finansial di masa depan. Namun kebutuhan work from home pada masa pandemi covid-19 menjadikan penetrasi internet tumbuh luar biasa sehingga memasuki tahun 2024 telah mencapai 79.5% (https://survei.apjii.or.id/), dengan total pengguna internet mencapai 221 juta, naik 6 juta dibanding setahun sebelumnya. 

 
7. Apa yang dapat pemerintah lakukan untuk memitigasi risiko-risiko tersebut?
Pertama-tama,  untuk  mengurangi  risiko  yang  ditimbulkan  oleh  transaksi  non-tunai, penting bagi pemerintah untuk menegakkan pendekatan berbasis hak untuk merumuskan peraturan tentang perlindungan privasi data pribadi. Saat ini, RUU Perlindungan Data Pribadi, yang seharusnya dapat berfungsi sebagai perlindungan hukum untuk setiap individu dalam hal  privasi  data,  harus  memperkuat  peraturan-peraturannya  untuk  menjadi  lebih  relevan dalam  menanggapi  meningkatnya  kekhawatiran  terhadap  terulangnya  ancaman  yang ditimbulkan pada perlindungan data pribadi. Memang, sebagian besar bisnis mengandalkan data  pribadi  untuk  mengembangkan  layanan  mereka,  yang  karenanya  meningkatkan pentingnya fungsi data pribadi itu sendiri.

Namun,  kasus-kasus  pelanggaran  data  di  dompet  digital  tersebut  dapat  mengurangi kepercayaan  yang  ditanamkan  di  antara  individu  dalam  menggunakan  pembayaran  non-tunai,  karena  mereka  melibatkan  penggunaan  data  pribadi  untuk  menjalankan  layanan mereka.
Pada tanggal 20 September 2022 telah diundangkan sebuah UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) untuk melindungi data pribadi warga negara Indonesia. 
Faktanya, kepercayaan yang tumbuh dari individu-individu dalam melakukan transaksi menggunakan dompet digital didorong oleh pengakuan privasi itu sendiri sebagai hak asasi manusia. Misalnya, di Singapura, privasi data pribadi dianggap sebagai hak asasi manusia, dan sebagai hasilnya, jumlah transaksi bisnis yang dilakukan secara daring telah meningkat karena meningkatnya kepercayaan masyarakat bahwa privasi mereka akan dilindungi dengan segala cara.  Pemerintah  sendiri  belum  menetapkan  standardisasi  dari  apa  arti  sebenarnya  dari privasi data di antara 30 peraturan berbeda pada RUU, yang membuatnya cenderung menjadi tidak efektif.


Kedua,  sebelum  mengumumkan  visi  Indonesia  untuk  menggalakkan  perwujudan “cashless society”, lebih baik bagi pemerintah untuk mengatasi kesenjangan digital yang dapat dijumpai dengan mudah di Indonesia, karena eksklusi finansial dapat terjadi jika orang-orang di daerah tertentu tidak memiliki akses ke TIK. Meskipun demikian, karena Palapa Ring telah diprakarsai oleh pemerintah untuk membangun serat optik di semua wilayah di Indonesia, akses ke TIK untuk orang-orang di daerah terpencil dapat meningkat, yang karenanya dapat memperkecil  kesenjangan  teknologi  yang  sudah  ada  sebelumnya.  Selain  itu,  sementara ekonomi digital telah mulai secara signifikan mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia, dibutuhkan  lebih  banyak  sumber  daya  manusia  untuk  memenuhi  kebutuhan-kebutuhan ekonomi  digital  atau  industri-industri  fintech.  Akan  tetapi,  kesenjangan  yang  ada  dalam telekomunikasi telah menghambat pengembangan sumber daya manusia yang berkualitas untuk sektor ini, yang juga dapat secara otomatis menurunkan kemungkinan mewujudkan “cashless society” dalam waktu dekat. Pada akhirnya, visi tersebut hanya akan menghasilkan eksklusi finansial pada beberapa lapisan masyarakat jika visi tersebut direncanakan untuk mencapai tujuannya dalam waktu dekat, di mana Indonesia masih harus menempuh jalan yang panjang dalam hal kesiapannya untuk mengembangkan sektor ekonomi digital. 

8. Penutup
Terakhir,  penting  juga  bagi  pemerintah  untuk  meningkatkan  kesadaran  masyarakat tentang cara-cara melakukan transaksi digital dengan aman untuk mencegah terjadinya kasus kejahatan dunia maya, seperti apa yang dialami Maia Estianty dan Aura Kasih sebelumnya. Upaya itu sendiri dapat dilakukan melalui pendidikan atau peningkatan kapasitas sumber daya manusia, di mana individu harus dapat membedakan antara apa yang dianggap sebagai penipuan dan apa yang tidak. Kurangnya kesadaran tentang kemungkinan kejahatan yang dilakukan di dunia digital dapat meningkatkan prevalensi kejahatan semacam itu, yang pada akhirnya tidak akan mengurangi tingkat kejahatan pada umumnya sama sekali, karena jumlah kejahatan dunia maya meningkat. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Intelligent Network Maintenance Modeling for Fixed Broadband Networks in Sustainable Smart Homes

FTTH Fibre to The Home